Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, Anggota DPRD Tanggamus Bayar Kerugian Negara Rp3 Miliar ke Kejati ( Kejaksaan Tinggi ).
Anggota DPRD Tanggamus Ciut Nyali, Kembalikan Uang Negara Rp3 Miliar Lebih. “Tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang. Nominalnya Rp 3.043.725.000, ada beberapa orang perkumpulan parpol,” kata Made.
Keseriusan Kejati Lampung mengusut dan membongkar tuntas kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021 membuat pihak DPRD Tanggamus ciut nyali.
Setelah Sekretaris DPRD Sabaruddin mengundurkan diri dari jabatanya. Kini, para legislator mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,043 miliar.
Pengembalian dilakukan saat sesi pemeriksaan anggota dewan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung, Rabu 26 Juli 2023. Namun belum dijelaskan siapa anggota dewan yang menyerahkan uang, rincian nama pemberi dan berapa saja nominal uang tersebut.
Hal ini juga dibenarkan atas fakta usai pemeriksaan, sejumlah tim penyidik, pihak bank dikawal polisi mengangkut brankas berisi uang dan mesin penghitung uang dari ruang pidsus menuju mobil milik salah satu bank.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan, pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
Kendati begitu, pengembalian uang kerugian negara ini tidak bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan para wakil rakyat itu. Proses pemeriksaan dipastikan terus berlangsung dan dijadwalkan berlanjut pekan depan.
Dalam pemeriksaan tiga hari terakhir, Tim Penyidik sudah menggarap 17 orang terdiri dari pihak secretariat dewan seperti bendahara, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, staf ahli atau pendamping, dan anggota DPRD.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan pihaknya meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejati menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan
Modusnya adalah dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan.
“Kami juga menemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar,” tandasnya.
Seluruh bill tidak dikeluarkan oleh hotel tempat meningap melainkan pihak travel. Dalam kasus ini ada lima perusahaan travel yang terlibat.
Dia menyatakan, jumlah anggaran tersebut yakni Rp 14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi sebesar Rp 12.903.932.984.
Sejumlah daerah yang dikunjungi saat masa pandemic covid-19 oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan. (*)
Jaksa yang dikenal menjadi momok pejabat koruptor ini menjelaskan, penyelidikan dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021, bersumber dari APBD. Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang.
“Kami menemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel,” urainya.
Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.